JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, Alamsyah Hanafiah menyebut ada kekeliruan dalam surat panggilan KPK kepada kliennya tersebut.
Alamsyah mengatakan, kekeliruan itu terkait dengan penulisan nama Rommy yang disebutnya salah tulis.
"Saya pikir ini ada kekeliruan, error end personal, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu Rommy m-nya cuma satu. Sedangkan Rommy yang anak Rhoma ini m-nya dobel," kata Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Datangi KPK usai Disebut Mangkir, Anak Rhoma Irama: Saya Enggak Main Proyek
Alamsyah mengatakan, surat panggilan tersebut juga tidak dikirimkan ke tempat tinggal Alamsyah di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Ia mengatakan, surat panggilan Rommy justru diantar ke Kantor Soneta Record dan diterima oleh seorang office boy di sana.
"Itu panggilan pertama dikirim ke Soneta Record. Oleh office boy di sana diterima, ditaruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Rommy. Untuk anak Rhoma, Rommy, ini tinggalnya di Puncak," ujar Alamsyah.
Sementara itu, Rommy mengaku tidak tahu-menahu dengan kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK tersebut.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," kata Rommy.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Anak Rhoma Irama Diminta Kooperatif oleh KPK
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kekeliruan dalam surat panggilan sebaiknya disampaikan dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
KPK mengimbau Rommy untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK karena telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali, Jumat (15/1/2021).
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Baca juga: Ucapkan Salam di Atas Panggung, Rhoma Irama Diteriaki dan Dilempari Sandal
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.