JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (18/1/2021) setelah sempat mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur Kota Banjar.
Rommy mengaku tidak pernah terlibat dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk proyek infrastruktur di Kota Banjar yang tengah diusut oleh KPK.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," kata Rommy di Gedung Merah Putih KPK, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Rommy juga mengklaim tidak mengenal nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.
"Enggak ada yang kenal, sampai saya bilang ke Pak Alam (kuasa hukum Rommy) ini nama-nama ini saya enggak kenal. Dan saya sampai hari ini belum pernah ke Banjar," ujar Rommy.
Sementara itu, kuasa hukum Rommy, Alamsyah Hanafiah, menyebut ada kekeliruan dalam surat pemanggilan terhadap Rommy.
Sebab, surat panggilan dikirim ke kantor Soneta Record, bukan ke tempat tinggal Rommy di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Selain itu, Alamsyah juga menyebut ada salah pengetikan nama Rommy dalam surat panggilan yang dilayangkan KPK.
"Di dalam surat panggilan itu Rommy m-nya cuma satu. Sedangkan Rommy yang anak Rhoma ini m-nya dobel," kata Alamsyah.
Terpisah, Plt Juru Bicara Ali Fikri menyebut pada hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Rommy.
Ia mengatakan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Rommy dan mengirim surat panggilan kepada Rommy.
"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi," ujar Ali.
Ali menambahkan, terkait kekeliruan dalam surat panggilan sebaiknya disampaikan dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau Rommy untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK karena telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Anak Rhoma Irama Diminta Kooperatif oleh KPK
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.