Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus RS Ummi

Kompas.com - 18/01/2021, 16:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/1/2021).

“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi," tutur Bima di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam pemeriksaan itu, apabila dibutuhkan, Bima akan menjelaskan kronologi kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, hingga dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor ke polisi.

Baca juga: Periksa Dirut RS Ummi, Polisi: Awalnya Dikatakan Sakit, Ternyata Sehat

Adapun Bima juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Bima mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen landasan aturan dari berbagai kegiatan yang dilakukan Satgas.

Bima memastikan, Satgas tidak bertindak di luar koridor dari aturan tersebut.

“Kita ingin tuntas juga sekaligus menjelaskan kepada publik, biar publik itu clear bahwa ini enggak ada urusan politik, enggak ada urusan apa-apa, ini murni melaksanakan tugas sebagai ketua satgas," ucap Bima.

Adapun laporan sebelumnya dilayangkan oleh satgas terhadap manajemen RS Ummi pada November 2020.

Pihak manajemen RS Ummi dinilai tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab yang Pernah Positif Covid-19, Berawal dari Kasus RS Ummi

Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Penyidik memutuskan tidak menahan Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini. Sementara, Rizieq sudah ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus RS Ummi, tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com