JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pembubaran lembaga nonstruktural berdampak pada pengurangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena harus pensiun dini secara massal.
"Perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara masal," kata Syamsurizal, dalam rapat Komisi II dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pembubaran Lembaga Nonstruktural
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah berkonsultasi dengan DPR sebelum membubarkan organisasi/lembaga.
"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi dahulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan perampingan organisasi atau lembaga merupakan hak prerogatif presiden.
"Secara prinsip bahwa kebijakan perampingan organisasi itu merupakan salah satu prerogatif presiden," kata Tjahjo.
Baca juga: Menteri PAN RB Sebut Anggaran Pembubaran Lembaga Tak Besar
Tjahjo mengatakan, perampingan organisasi yang berdampak pada kelebihan jumlah PNS akan terlebih dahulu disalurkan pada instansi lain.
"Sebelum kita putuskan untuk dihapuskan atau diintegrasikan dalam Kementerian, kami sudah membahas dengan Kemenkeu juga membahas kaitan anggaran mau disalurkan ke mana dan secara prinsip lembaga badan yang sudah dihapus atas keputusan presiden, tidak menjadi masalah prinsip," ujarnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, perampingan organisasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, melalui evaluasi dan analisis beban kerja.
"Bahwa tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Baca juga: Duduk Perkara hingga Akhirnya Jokowi Bubarkan 18 Lembaga...
Kebijakan Jokowi ini tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan