JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pembubaran lembaga nonstruktural berdampak pada pengurangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena harus pensiun dini secara massal.
"Perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara masal," kata Syamsurizal, dalam rapat Komisi II dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah berkonsultasi dengan DPR sebelum membubarkan organisasi/lembaga.
"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi dahulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan perampingan organisasi atau lembaga merupakan hak prerogatif presiden.
"Secara prinsip bahwa kebijakan perampingan organisasi itu merupakan salah satu prerogatif presiden," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, perampingan organisasi yang berdampak pada kelebihan jumlah PNS akan terlebih dahulu disalurkan pada instansi lain.
"Sebelum kita putuskan untuk dihapuskan atau diintegrasikan dalam Kementerian, kami sudah membahas dengan Kemenkeu juga membahas kaitan anggaran mau disalurkan ke mana dan secara prinsip lembaga badan yang sudah dihapus atas keputusan presiden, tidak menjadi masalah prinsip," ujarnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, perampingan organisasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, melalui evaluasi dan analisis beban kerja.
"Bahwa tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce).
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha\
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/14191171/perampingan-lembaga-berdampak-pada-pensiun-dini-pns-ini-respons-menpan-rb