JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pembubaran lembaga tidak menelan anggaran yang besar.
Meskipun dalam melakukan proses pembubaran tersebut, pihaknya juga menimbang dari sisi anggaran.
"Kami timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pembubaran 10 Lembaga Dilanjutkan dengan Integrasi Tugas dan Fungsi
Ia mengatakan, pembubaran lembaga tersebut ditujukan untuk mewujudkan birokrasi yang ramping, efektif, efisien.
Selain itu, agar pemerintah dapat cepat mengambil keputusan, cepat melayani masyarakat, dan cepat memberi perizinan.
"Ini hal-hal yang sedang kami coba jabarkan. Misalnya bagaimana meningkatkan pelayanan publik mengenai KTP, KK, Kartu Sehat, akta kelahiran, membuat SIM, paspor, membuat SK berkaitan sertifikat agraria, dan sebagainya," kata dia.
Tidak hanya lembaga yang didirikan oleh instruksi atau peraturan Presiden, lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang (UU) juga menjadi pertimbangan untuk selanjutnya dibubarkan.
Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Segera Belanjakan Anggaran 2021
Namun, khusus lembaga yang didirikan UU, kata dia, Presiden memiliki diskresi badan dan lembaga mana saja yang benar-benar dibutuhkan.
"Jangan sampai ada tumpang tindih, ini yang diarahkan Presiden. Termasuk tidak boleh menambah eselon I kecuali yang benar-benar mendesak dibutuhkan," kata Tjahjo.
Presiden berpesan, birokrasi harus cepat tanggap, berani ambil keputusan, meninggalkan zona nyaman dan rutin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan