"Beberapa sudah sangat penuh dan tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid ini," ujar Budi.
Budi mengingatkan bahwa sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan yang wafat akibat tertular virus corona.
Oleh karenanya, ia memohon, agar masyarakat membantu para tenaga medis dengan cara mengurangi mobilitas selama 2 minggu, terhitung sejak 11 Januari.
Ia juga mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah tengah melakukan beberapa upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Kekurangan Personil, Jadi Alasan Pelaku Usaha Masih Melanggar PPKM di Kecamatan Cipondoh
Pertama, membuat pedoman rekayasa pelayanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus dan menyesuaikan besaran kenaikan kasus.
Berikutnya, melakukan koordinasi antar Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan atau desa untuk mendukung upaya perubahan perilaku disiplin protokol kesehatan.
"Ini sampai ke tingkat mikro, dengan menggunakan sistem pelaporan perubahan perilaku untuk menghasilkan data yang realtime supaya dapat dilakukan tindakan dengan cepat," kata Wiku dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Terakhir, membatasi mobilitas di dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah kasus impor (imported case).
Pencegahan mulai dari daerah atau negara dengan kasus varian baru, hal ini diatur melalui pembatasan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020.
"Upaya pemerintah ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi dari masyarakat," ujarnya.
Kendati sudah menyiapkan beberapa langkah, Wiku tetap meminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Karena kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19," ucap Wiku Adisasmito.
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
PPKM berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.