Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Soroti Penolakan Digitalisasi Aksara Jawa oleh Lembaga Internet Dunia

Kompas.com - 17/01/2021, 09:09 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kandasnya ikhtiar digitalisasi aksara Jawa yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ke lembaga internet dunia.

Lembaga internet dunia (ICANN) belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional, lantaran aksara ini tidak banyak digunakan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Muhammad Farhan mengatakan, ditolaknya hal itu karena pemerintah kurang hadir dalam memberikan dukungan.

Baca juga: Digitalisasi Aksara Jawa Gagal, Tata Kelola Budaya Pemerintah Dipertanyakan

Farhan menilai, PANDI seolah seperti sedang berjuang sendirian. Diketahui memang, pihak yang notabene mengajukan permohonan Internationalize Domain Name (IDN) kepada lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) adalah PANDI.

"Jadi ditolaknya permohonan digitalisasi aksara Jawa tersebut merupakan bagaian karut-marutnya terkait perhatian dan tata kelola kebudayaan yang ada di Indonesia ini. Di mana tidak ada leadership yang clear soal kebudayaan di Indonesia, padahal kita sudah memiliki Undang-undang Pemajuan Kebudayaan," ungkap Farhan, di Bogor, Sabtu (16/1/2021).

Farhan menuturkan, ada satu hal yang salah terkait tata kelola kebudayaan di Indonesia. Terlebih, sambungnya, ketika mengaitkan kebudayaan dengan digitalisasi.

"Sekarang ini masanya, semua mesti di-ekonomi-kan, seakan hanya ada satu pengertian digitalisasi, yaitu industrialisasi," sebutnya.

Baca juga: Tak Banyak Digunakan, Upaya Digitalisasi Aksara Jawa Kandas

Sebelumnya, Lembaga Internet Dunia (ICANN) belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional, sebab aksara ini tidak banyak digunakan.

Menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), pihaknya sudah mengajukan digitalisasi aksara Jawa sejak Juli 2020.

ICANN memberikan tiga alasan ditolaknya domain aksara Jawa.

Alasan pertama, bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1.

"Alasan kedua, ICANN melihat bahwa belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia," ujar Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo.

"Alasan ketiga adalah status aksara Jawa di UNICODE dimana saat ini masih masuk dalam kategori ‘Limited Use Script," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com