JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, negara akan bertanggung jawab jika ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau efek samping yang dialami oleh penerima vaksin Covid-19.
Budi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI.
"Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Menkes: Penyintas Covid-19 Tidak Masuk Prioritas Penerima Vaksin
Dikutip dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium. KIPI dianggap serius jika memerlukan perawatan di rumah sakit dan mengancam jiwa.
Untuk anggaran penanganan jika diperlukan perawatan, penerima vaksin yang merupakan peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara, negara akan menanggung biaya bagi pasien yang bukan peserta JKN.
Baca juga: Wamenkes: Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
Menurut Budi, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan KIPI.
"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP (peraturan pemerintah) khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," imbuh Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.