JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan saat ini belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak ikut vaksinasi Covid-19.
Dante mengatakan, vaksinasi kali ini merupakan satu proses kebersamaan untuk membentuk kekebalan bersama, bukan kekebalan individu.
"Tindakan yang kita lakukan terhadap proses kekebalan bersama sampai mencapai 70 persen populasi kita lakukan secara persuasif," ujar Dante, dalam seremoni penyuntikan vaksin COVID-19 untuk tenaga kesehatan di RS Cipto Mangunkusumo, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana
"Jadi sampai sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan hukuman kepada yang tidak vaksinasi," lanjut Dante.
Dalam tahap pertama vaksinasi, kata dia, tenaga medis menjadi prioritas utama karena merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Pertimbangannya, tenaga kesehatan paling mengetahui soal kesehatan dan efek serta kondisi vaksin.
Selain itu, penyuntikan vaksin kepada tenaga medis akan membuat masyarakat tidak ragu untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi.
"Memang dari banyak negara, banyak strategi yang dilakukan untuk prioritas masing-masing kelompok masyarakat, tapi hampir semua setuju bahwa tenaga medis prioritas yang utama," kata dia.
Baca juga: Amnesty: Pemaksaan Vaksinasi dengan Ancaman Pidana Merupakan Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward, dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Harap Seluruh Masyarakat Bersedia Divaksin
Ia menjelaskan, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi. Menurutnya, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.
Ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Pada pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.