Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: DPR Segera Tetapkan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 11/01/2021, 12:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan daftar Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada masa sidang III ini.

Puan mengatakan, penetapan Prolegnas prioritas penting sebagai tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pada pembicaraan tahap I.

"Dalam fungsi legislasi, kita akan terlebih dahulu segera menetapkan Prolegnas prioritas 2021, penetapan daftar RUU ini bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara," kata Puan dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Mengapa Prolegnas Prioritas 2021 Belum Diputuskan? Ini Jawaban DPR

Puan mengatakan, selain menetapkan Prolegnas Prioritas 2021, DPR dan pemerintah akan membahas empat RUU pada masa sidang III yakni, RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Landas Kontinen Indonesia.

Kemudian, RUU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States.

Lebih lanjut, Puan mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat dalam menilai kinerja DPR.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh anggota DPR berkomitmen dalam merancang dan menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2021.

"Dan komitmen menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," ujar Puan.

Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...

Sebelumnya diberitakan, DPR menunda kembali agenda rapat pengambilan keputusan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Rapat sedianya digelar Jumat (27/11/2020) siang ini bersama pemerintah dan DPD.

"Rapat ditunda," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi Jumat siang.

Namun, Supratman tak menyebutkan kapan rapat pengambilan keputusan akan diagendakan lagi.

Ia mengatakan bahwa DPR akan berkomunikasi dengan pemerintah dan DPD untuk memastikan jadwal rapat.

"Masih dikomunikasikan," ujarnya.

Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda

Persetujuan terhadap penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 ditunda dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebab, dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021, tiga di antaranya masih menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR.

Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.

Supratman yang saat itu memimpin rapat, akhirnya memutuskan menunda pengambilan keputusan setelah forum lobi malam itu tak membuahkan hasil.

Rapat mulanya akan diagendakan pada Kamis (26/11/2020), tetapi ditunda hingga Jumat (27/11/2020). Namun, saat ini agenda rapat kembali ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com