JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan atas tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Penyelidikan Komnas HAM dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan
Berikut ini hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada Jumat (8/1/2021).
Pelanggaran HAM
Komnas HAM mencatat, enam orang anggota laskar FPI itu tewas dalam dua peristiwa yang berbeda. Peristiwa pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Sementara peristiwa kedua, berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek. Saat itu, empat orang anggota laskar FPI masih hidup dan berada di bawah penguasaan resmi anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan empat orang tersebut kemudian tewas.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Anam mengatakan, penembakan sekaligus terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu itu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.
"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan