JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Baca juga: Tewasnya 4 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Polri Tunggu Surat Resmi
Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Rentetan Eskalasi Perjalanan FPI dari Sentul hingga Karawang
Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.
Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Argo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan