JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz untuk 30 hari ke depan.
Irgan merupakan terangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Untuk penyelesaian pemberkasan perkara Tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz), hari Jumat (8/01/2021) tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap Rp 100 Juta
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan 6 Februari 2021 mendatang.
Irgan sebelumnya sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak Rabu (11/11/2020) lalu.
"Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK Sita Uang dan Mobil
Dalam kasus ini, Irgan diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Uang itu diberikan agar Irgan selaku anggota Komisi IX DPR mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.