Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bisa Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada 2020 Meski Ada Gugatan ke MK, tapi...

Kompas.com - 08/01/2021, 14:18 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU bisa menetapkan pasangan calon pemenang dalam Pilkada 2020 meski ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, penetapan tersebut baru bisa dilakukan jika permohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan teregistrasi resmi di MK.

"Sehingga sangat mungkin dari 135 perkara nanti yang diregister di MK itu tidak seluruhnya 135 hanya perkara-perkara yang menurut MK memenuhi syarat formil," kata Hasyim dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: KPU: Petahana Cenderung Gunakan Dalil Pelanggaran TSM dalam Sengketa Pilkada

Menurut Hasyim, setelah ditentukan perkara mana yang memenuhi syarat formil, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya.

Langkah itu, seperti menyiapkan pembuktian di persidangan atau melakukan penetapan pasangan calon pemenang karena perkaranya tidak teregistrasi di MK.

"Bagi daerah yang diregister perkara lanjut dalam pemeriksaan pembuktian. Tetapi bagi yang tidak diregister berarti perkaranya dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.

"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.

Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat

Adapun, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.

Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.

Hasyim mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.

KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: MK Disarankan Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 secara Daring

Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.

Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.

"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com