Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Jaksa Pinangki Ungkap Pernah Dibelikan Mobil Mewah dan Diajak ke Luar Negeri oleh Kakaknya

Kompas.com - 08/01/2021, 10:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungkri Primarini mengaku pernah dibelikan mobil mewah serta diajak ke luar negeri oleh sang kakak.

Hal itu diungkapkan Pungki ketika menjadi saksi untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.

"Apakah saudara pernah diberikan sesuatu oleh Pinangki?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis kepada Pungki saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Mobil pernah, saat 2017 mobil Mercy (Mercedes-Benz)," jawab Pungki.

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ini Sebut Ponselnya Disimpan Pinangki supaya Tak Disita Penyidik Kejaksaan

Pungki juga mengaku kerap diberi uang oleh Pinangki. Namun menurutnya, pemberian uang itu sewajarnya hubungan kakak-beradik.

Selain itu, Pungki menuturkan, kakaknya pernah mengajak berpergian ke luar negeri.

"Pernah (ke luar negeri bersama) ke Singapura dan Amerika," ucap Pungki.

Sebagai adik, Pungki ternyata ikut membantu mengurus keuangan rumah tangga Pinangki.

Jaksa kemudian meminta Pungki memperjelas apa yang dilakukan saat mengurus keuangan rumah tangga Pinangki.

Baca juga: Beda Keterangan Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra di Pengadilan

"Dimulai ketika kakak saya sudah punya putra tahun 2016, saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga," jawab Pungki.

"Di Sentul ada dua, di apartemen ada lima atau enam (karyawan). Kurang lebih Rp 70 juta sampai Rp 80 juta (per bulan)," sambungnya.

Pungki mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu soal besaran gaji Pinangki sebagai jaksa.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa tersebut.

Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu soal Foto-foto Valas di Laptopnya

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Sementara, Pinangki didakwa didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Selain itu, Djoko Tjandra juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com