JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, tren pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dapat menghilangkan efek jera bagi terpidana korupsi.
Zaenur berpendapat, pemotongan hukuman tersebut dikhawatirkan dapat membuat perilaku korupsi semakin menjamur karena tidak ada ancaman hukuman berat.
"Mereka tidak akan khawatir karena toh nanti akan ada banyak kesempatan yang bisa digunakan untuk mendapatkan hukuman yang ringan seperti juga melalui peninjauan kembali," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor
Zaenur menuturkan, tren pemotongan hukuman tersebut juga patut dipertanyakan karena sudah ada lebih dari 20 terpidana yang hukumannya didiskon di tingkat PK
Jumlah itu dapat bertambah panjang karena saat ini ada sejumlah terpidana korupsi yang tengah mengajukan PK, antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
"Menurut saya memang di sini kita kemudian bertanya-tanya ada apa di Mahkamah Agung, tren seperti ini menurut saya cukup menarik perhatian publik, menimbulkan tanda tanya," ujar Zaenur.
Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan
Selain tren pemotongan hukuman, ia juga menyoroti putusan kasasi MA dalam kasasi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin di mana pemberian mobil dianggap sebagai bentuk kedermawanan.
Menurut Zaenur, putusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah publik tehadap MA dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia pun mendorong Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial harus memberikan pengawasan khusus terhadap proses penijauan kembali yang ditangani oleh MA.
"Untuk memastikan bahwa penjatuhan putusan peninjauan kembali yang meringankan terpidana korupsi ini bebas dari intervensi apapun yang itu bisa menjurus pada pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum," kata dia.
Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.