JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan beredar promosi atau iklan di media sosial mengenai produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim mampu menangkal Covid-19.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah klaim yang disampaikan oleh sosok Khan Eddy tersebut. Sosoknya diketahui merupakan penemu produk kosmetik itu.
"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS Cov-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus corona.
Kendati demikian, BPOM mengakui bahwa produk tersebut telah terdaftar dan diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055.
Baca juga: Satgas: Presiden Jokowi Divaksin Setelah Vaksin Covid-19 Dapat Izin Edar BPOM
Adapun nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.
Menyikapi hal ini, BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label.
Selain itu, BPOM juga terus melakukan pengawasan produk di peredaran.
"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," tulis rilis BPOM.
Sementara itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan termasuk pada produk kosmetik yang diklaim mampu menangkal Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.