Salin Artikel

BPOM Bantah Klaim "Hydro Oxy" Bisa Tangkal Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan beredar promosi atau iklan di media sosial mengenai produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim mampu menangkal Covid-19.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah klaim yang disampaikan oleh sosok Khan Eddy tersebut. Sosoknya diketahui merupakan penemu produk kosmetik itu.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS Cov-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus corona.

Kendati demikian, BPOM mengakui bahwa produk tersebut telah terdaftar dan diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055.

Adapun nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

Menyikapi hal ini, BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label.

Selain itu, BPOM juga terus melakukan pengawasan produk di peredaran.

"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," tulis rilis BPOM.

Sementara itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan termasuk pada produk kosmetik yang diklaim mampu menangkal Covid-19.

"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," terang BPOM.

Kemudian, BPOM juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat diperiksa melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Sebelumnya, Eddy mengklaim, formula hidrogen peroxida (H2O2) yang terkandung di dalam Hydro Oxy dapat membunuh bakteri hingga virus corona jenis baru yang menjadi penyebab Covid-19.

"Dalam beberapa jurnal kesehatan terpercaya, H2O2 sudah terdapat dalam tubuh manusia sebagai penangkal virus. Nah itu yang kemudian kami kembangkan menjadi formula," kata Eddy seperti dilansir dari Antara, pada 29 Desember lalu.

Untuk membuktikannya, ia mengaku, berinteraksi dengan pasien positif Covid-19 tanpa mengenakan masker, berbicara bahkan makan bersama. Selama interaksi, ia selalu menyemprotkan Hydro Oxy. 

Ia pun mengaku telah melakukan swab hingga empat kali dan hasilnya negatif. Dari pengalaman itu, ia mengklaim bahwa formula yang terkandung di dalam Hydro Oxy mampu melawan virus corona.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/20363751/bpom-bantah-klaim-hydro-oxy-bisa-tangkal-covid-19

Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke