Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu mengatakan, pernyataan-pernyataan yang menyebut gaji pegawai KPK tidak akan turun dengan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga bukan jawaban.
Febri menegaskan, pegawai KPK bukanlah orang-orang yang bekerja dengan idealisme, tak sekadar mencari penghasilan yang besar.
"Banyak yang gajinya lebih tinggi di instansi asalnya atau perusahaan awalnya tapi memilih untuk masuk ke KPK, jadi keliru besar kalau hanya menjanjikan terkait dengan penghasilan yang tidak turun," kata Febri.
Pesan untuk KPK
Febri juga meninggalkan sebuah pesan bagi KPK yakni membangun komunikasi dua arah dengan cara memperhatikan opini publik sebagai bahan perbaikan KPK.
Febri menegaskan, komunikasi yang dilakukan tidak boleh satu arah. Keterbukaan KPK pada masyarakat, kata Febri, juga merupakan hal krusial.
"Kalau di KPK, konsep komunikasi publiknya bukan sekadar sebagai menyalurkan informasi tentang apa yang dilakukan tapi yang lebih mendasar dari itu, komunikasi di KPK ke masyarakat itu adalah bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban kerja KPK, karena itu gak boleh komunikasinya satu arah" ujar Febri.
Setelah KPK
Usai resmi mundur dari KPK, Febri lantas mendirikan kantor hukum bernama Visi Integritas bersama eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Kantor hukum ini pun bergerak di bidang yang tak jauh dari gerakan antikorupsi.
Namun, kali ini dirinya memberikan perhatian kepada korban tindak pidana korupsi.
Baca juga: Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: Kasus 2 Menteri yang Berujung Kemungkinan Reshuffle Kabinet
Febri mengatakan, Visi Integritas akan menggunakan pendekatan strategic ligitation dengan fokus pada pembelaan terhadap korban korupsi dan perlindungan konsumen.
"Konsepnya strategic litigation agar sektor profesional, termasuk advokat juga dapat berperan kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya melakukan pembelaan terhadap korban korupsi dan perlindungan konsumen," kata Febri, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Febri, korban korupsi jarang diperhatikan dalam penegakan hukum.
Padahal, mereka merasakan langsung akibat buruk dari korupsi.
"Misal, korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, siapa yang jadi korban sebenarnya? Ya, masyarakat yang sedang sakit tidak bisa mendapatkan perawatan yang layak akibat korupsi tersebut. Sementara pelakunya kaya-raya, dan kalaupun diproses secara hukum, pemulihan hak korban jarang dipikirkan secara serius," ujar dia.
Sementara itu, dari aspek perlindungan konsumen, Febri berharap konsumen yang selama ini berada dalam posisi lemah dapat memiliki posisi tawar yang kuat dibanding para pelaku usaha.
Selain itu, Visi Integritas juga akan memberikan jasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.