"Sepanjang kita masih berpikir pada satu perang yang sama yaitu perang melawan korupsi," kata dia.
Baca juga: Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: Kasus 2 Menteri yang Berujung Kemungkinan Reshuffle Kabinet
Febri menilai, KPK juga tidak dapat berdiri sendiri melawan korupsi tanpa dukungan publik dari unsur masyarakat, pers, dan perguruan tinggi.
Orang-orang yang bekerja di KPK pun, menurut Febri, belum tentu menjadi orang-orang yang punya kontribusi terbesar bagi pemberantasan korupsi.
"Bukan sekadar soal kalau Anda di KPK maka Anda lebih berkontribusi jauh atau paling besar untuk memberantas korupsi. Berkontribusi Iya, tapi tidak bisa lepas dari aktor-aktor lainnya berada di luar sana," kata Febri.
Catatan penting untuk KPK
Febri berharap, kepergiannya tidak meruntuhkan semangat pegawai KPK yang memilih bertahan.
Ia mengatakan, keputusan berada di dalam atau di luar KPK merupakan pilihan masing-masing dan ia meyakini setiap pegawai KPK juga memilii komitmen utuh memberantas korupsi.
"Saya juga tidak ingin ketika saya pamit dari KPK itu kemudian meruntuhkan semangat teman-teman pegawai yang masih berada di KPK karena justru kita membutuhkan sinergi atau kita membutuhkan kesamaan visi sebenarnya," kata Febri.
Baca juga: Sederet Catatan Persoalan Etik Pimpinan KPK dalam Setahun Kepemimpinan Firli Bahuri...
Meski demikian, Febri memberi catatan penting untuk menjaga semangat pegawai KPK yakni dengan menjamin independensi pegawai KPK meski kelak beralih status sebagai ASN.
Independensi itu dapat terlihat dengan kerja pegawai KPK yang tidak tergantung dengan kepangkatan di instansi lain.
Kemudian, manajemen kepegawaian yang independen, proses seleksi yang dilakukan secara independen, serta tidak ada kewajiban KPK untuk berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari instansi lain.
"Karena yang perlu diingat, yang dilakukan oleh KPK itu adalah mengawasi instansi lain, khususnya kalau terjadi tindak pidana korupsi, jadi independensi itu hal yang mutlak," kata Febri.
Menurut Febri, hingga saat ini belum ada aturan yang menjawab tantangan independensi pegawai KPK tersebut.
Contohnya, belum ada aturan yang menegaskan status pegawai KPK kelak setelah menjadi ASN, apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa disebut sebagai pegawai kontrak.
"Apakah bisa independen kalau hubungan kerjanya berdasarkan kontrak? Sementara risiko sangat besar ketika bekerja di KPK. Ini penting sekali diperhatikan," kata Febri.
Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri