JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga bidang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan upaya KPK dalam memberi pemasukan kepada negara.
"Sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan," kata Ali, Senin (4/1/2021).
Baca juga: KPK Sebut Nazaruddin Bukan Justice Collaborator tetapi Whistleblower
Tiga aset yang akan dilelang itu terdiri satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Abdullah Syafii, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi dengan harga limit Rp 14,3 miliar dan uang jaminan Rp 3 miliar.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, Pasar Minggu, dengan harga limit Rp 2,06 miliar dan uang jaminan Rp 415 juta.
Selanjutnya, tanah dan bangunan di Jalan Samali Ujung Kompleks LAN, Pasar Minggu, seluas 127 meter persegi dengan harga limir Rp 1,9 miliar dan uang jaminan Rp 400 juta.
Lelang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
Baca juga: Ini Penjelasan Menkumham soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin
Lelang akan dilakukan dengan cara 'closed bidding' yang diakses melalui alamat situs www.lelang.go.id.
Lelang akan diselenggarakan pada Selasa (26/1/2021) mendatang dengan batas akhir waktu penawaran pukul 13.00 WIB.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," ujar Ali.
Informasi lengkap terkait lelang, termasuk persyaratannya, dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.
Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016
Baca juga: Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren
Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.