JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bertindak sebagai whistleblower.
Alex pun menegaskan bahwa KPK tidak pernah memberikan status justice collaborator.
"KPK tidak pernah beri JC. Tetapi, dalam beberapa dalam pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk mengungkap kasus yang lain. kemudian dia bertindak bukan JC, tetapi whistleblower," kata Alex, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Rekor Baru Kasus Covid-19 | Bebasnya Nazaruddin yang Menuai Kritik
Alex mengatakan, ada beberapa kasus yang diungkap Nazaruddin, salah satunya adalah kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Itulah kami beri surat untuk kasus e-KTP yang bersangkutan bekerja sama. Tetapi untuk kasus dia sendiri, kasus sebelumnya, KPK tidak pernah beri status sebagai justice collaborator," kata Alex.
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut Nazaruddin memperoleh status justice collaborator dari KPK sehingga memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyebut Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan yang membuatnya berhak bebas melalui program cuti bersyarat pada Minggu (14/6/2020) lalu.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (17/6/2020).
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan keberadaan dua surat tersebut. Namun, ia membantah bahwa surat itu menandakan Nazaruddin telah berstatus JC.
Baca juga: Ini Penjelasan Menkumham soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ," kata Ali, Rabu (17/6/2020).
Menurut Ali, surat tersebut dikeluarkan karena Nazaruddin telah mengungkap sejumlah perkara korupsi, yakni pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pengadaan e-KTP di Kemendagri, perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.