Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Menkumham soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin

Kompas.com - 22/06/2020, 20:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Yasona mengatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Menurut dia, Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Beda KPK dan Ditjen Pas Soal JC Nazaruddin, Ini Pendapat Pakar Pidana

Yasona juga mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Menurut Yasonna, Nazaruddin sudah membayar denda untuk kedua kasusnya.

Kemudian, KPK kembali mengirimkan surat 11 Agustus bahwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

"Dan Dirjen PAS melakukannya berdasarkan PP 99," ucapnya.

Baca juga: Polemik Status Justice Collaborator Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Ini Syarat dan Keuntungannya...

Yasonna juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Nazaruddin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Dirjen Pemasyarakatan sudah menyurati KPK pada 21 Februari yang berisi tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pembebasan bersyarat itu tidak diberikan KPK.

"Dikatakan KPK, tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman," tuturnya.

Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Yasonna mengatakan, terkait dengan pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Nazaruddin, diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 April 2020 berdasarkan syarat-syarat administratif.

"Adapun syaratnya sebagai berikut, sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK," kata Yasonna.

Baca juga: Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com