JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pihaknya masih terlibat proses penyaringan terhadap nama calon Kapolri.
Poengky mengatakan, pihaknya pada awal Desember 2020 menggelar beberapa focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan-masukan dari internal Polri, tokoh masyarakat dan akademisi terkait kriteria calon Kapolri.
"Kriteria tersebut sedang kami sesuaikan dengan kriteria Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Dari Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers
Poengky menjelaskan, merujuk pada Pasal 11 Ayat (6) tersebut, kriteria calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
Ia mengatakan, jenjang kepangkatan adalah penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri (prinsip senioritas).
Sementara itu, jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Kompolnas Beri Rekomendasi Calon Kapolri ke Jokowi
Lebih lanjut, Poengky mengatakan, berdasarkan rujukan pasal 11 tersebut dan masukan dari berbagai pihak, Kompolnas akan melihat data rekam jejak, integritas dan prestasi calon Kapolri. Selanjutnya, nama calon Kapolri tersebut diberikan kepada presiden.
"Jadi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan nama-nama calon Kapolri beserta alasan pertimbangannnya, untuk dapat dipilih Presiden. Adalah hak prerogatif Presiden untuk memilih calon Kapolri," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III Perkirakan Surat Presiden Terkait Calon Kapolri Dikirim Pertengahan Januari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.