JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, maka mekanisme pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai.
Namun, Feri menilai bahwa pembubaran itu bisa dinilai bermasalah jika dilihat dari segi Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Itu memang bisa jadi masalah kalau dilihat dari segi konstitusional. Dari segi Undang-Undang Dasar," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Larang FPI Secara Sepihak, Amnesty Nilai Berpotensi Menggerus Kebebasan Sipil
Feri mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai pembubaran ormas FPI bermasalah secara konstitusional dilihat dari dasar hukum bernegara.
Feri melanjutkan, sebenarnya sebelum dikeluarkannya Perppu Ormas, pembubaran Ormas harus melalui proses peradilan.
Namun, aturan itu kini sudah tidak ada lagi, bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas beberapa tahun lalu.
"Di era Presiden Jokowi lah kemudian ada setback (kemunduran). Kenapa disebut setback? Karena memang apa yang ditentukan dalan perppu itu mirip dengan langkah-langkah yang dilakukan di era Orde Baru dalam pembubaran ormas," kata Feri.
"Sehingga tentu saja pasti Perppu Ormas atau UU Ormas yang baru itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi era reformasi," ucap dia.
Baca juga: Bantah Tudingan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.