Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Jika Lihat UUD 1945, Pembubaran FPI Bisa Dinilai Bermasalah

Kompas.com - 31/12/2020, 11:44 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, maka mekanisme pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai.

Namun, Feri menilai bahwa pembubaran itu bisa dinilai bermasalah jika dilihat dari segi Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

"Itu memang bisa jadi masalah kalau dilihat dari segi konstitusional. Dari segi Undang-Undang Dasar," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Larang FPI Secara Sepihak, Amnesty Nilai Berpotensi Menggerus Kebebasan Sipil

Feri mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, ia menilai pembubaran ormas FPI bermasalah secara konstitusional dilihat dari dasar hukum bernegara.

Feri melanjutkan, sebenarnya sebelum dikeluarkannya Perppu Ormas, pembubaran Ormas harus melalui proses peradilan.

Namun, aturan itu kini sudah tidak ada lagi, bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas beberapa tahun lalu.

"Di era Presiden Jokowi lah kemudian ada setback (kemunduran). Kenapa disebut setback? Karena memang apa yang ditentukan dalan perppu itu mirip dengan langkah-langkah yang dilakukan di era Orde Baru dalam pembubaran ormas," kata Feri.

"Sehingga tentu saja pasti Perppu Ormas atau UU Ormas yang baru itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi era reformasi," ucap dia.

Baca juga: Bantah Tudingan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com