Namun, Feri menilai bahwa pembubaran itu bisa dinilai bermasalah jika dilihat dari segi Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Itu memang bisa jadi masalah kalau dilihat dari segi konstitusional. Dari segi Undang-Undang Dasar," ujar dia.
Feri mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai pembubaran ormas FPI bermasalah secara konstitusional dilihat dari dasar hukum bernegara.
Feri melanjutkan, sebenarnya sebelum dikeluarkannya Perppu Ormas, pembubaran Ormas harus melalui proses peradilan.
Namun, aturan itu kini sudah tidak ada lagi, bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas beberapa tahun lalu.
"Di era Presiden Jokowi lah kemudian ada setback (kemunduran). Kenapa disebut setback? Karena memang apa yang ditentukan dalan perppu itu mirip dengan langkah-langkah yang dilakukan di era Orde Baru dalam pembubaran ormas," kata Feri.
"Sehingga tentu saja pasti Perppu Ormas atau UU Ormas yang baru itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi era reformasi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/11445201/ahli-jika-lihat-uud-1945-pembubaran-fpi-bisa-dinilai-bermasalah