JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun organisasi yang dipimpinnya, yakni Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang dan dibubarkan pemerintah, tetapi Rizieq Shihab masih diperbolehkan untuk berceramah.
Pernyataan ini disampaikan Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin.
"Kalau ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalah," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...
Kamaruddin mengatakan, Rizieq masih diperbolehkan menyampaikan ceramah karena pemerintah tidak bisa melarang kegiatan berceramah.
Menurut dia, pemerintah hanya bisa melarang eksistensi sebuah organisasi, dalam hal ini adalah FPI bentukan Rizieq Shihab.
"Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," kata dia.
Kendati demikian, Kamaruddin mengungkapkan, tetap ada batasan-batasan bagi seseorang saat melakukan ceramah.
Baca juga: Merunut Kasus FPI Setelah Rizieq Kembali: Kerumunan Petamburan, Penembakan, hingga Pembubaran
Batasan tersebut, kata dia, harus dipenuhi oleh setiap penceramah, termasuk Rizieq Shihab.
Pemerintah resmi melarang aktivitas bahkan hingga penggunaan atribut dan simbol FPI pada Rabu (31/12/2020).
Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.
Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Kita Hadapi, Enggak Perlu Tegang
Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.