JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator POlitik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa.
Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI
Mahfud menegaskan dengan keputusan ini, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.
Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Baca juga: Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.