JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum atas nama MRS.
FPI merupakan organisasi massa yang selama ini dikaitkan dengan MRS sebagai pemimpin.
Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/12/2020).
"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar dia.
Aziz juga mengaku heran dengan keluarnya putusan praperadilan terkait kasus MRS tersebut.
Ia membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan MRS dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Lucu juga, kami baru masukkan (praperadilan) Desember (tanggal) 15 kemarin, sidangnya saja 4 Januari, itu kapan diajukannya ya?" ujar Aziz.
Diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka MRS dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Temuan-temuan Komnas HAM di TKP Penembakan 6 Orang Laskar FPI...
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
***
Keterangan redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan atas pertimbangan jurnalistik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.