FPI merupakan organisasi massa yang selama ini dikaitkan dengan MRS sebagai pemimpin.
Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/12/2020).
"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar dia.
Aziz juga mengaku heran dengan keluarnya putusan praperadilan terkait kasus MRS tersebut.
Ia membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan MRS dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Lucu juga, kami baru masukkan (praperadilan) Desember (tanggal) 15 kemarin, sidangnya saja 4 Januari, itu kapan diajukannya ya?" ujar Aziz.
Diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka MRS dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
***
Keterangan redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan atas pertimbangan jurnalistik.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/14465321/sp3-kasus-chat-mesum-mrs-dibatalkan-fpi-pengalihan-isu