JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat.
Dua dari tiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kasus tersebut antara lain pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan di Rumah Sakit (Ummi Bogor) yang ditangani Polda Jabar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilansir dari kanal Youtube Tribata TV Humas Polri, Senin (21/12/2020).
Sedangkan, satu kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya adalah terkait kerumunan Haul Syekh Abudl Qadir di Tangerang, Banten. Kasus ini masuk di wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang proses lidik dan sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Sigit.
Sigit menambahkan, bahwa penarikan ini bertujuan untuk mempermudah upaya kepolisian menuntaskan kasus hukum terhadap ketiga kasus tersebut.
"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, kasus kita tarik ke Bareksrim," imbuh Sigit.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat
Sebelumnya Polri telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, termasuk kasus RS UMMI.
Kedua kasus ini masih dalam penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kemudian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.