Dua dari tiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kasus tersebut antara lain pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan di Rumah Sakit (Ummi Bogor) yang ditangani Polda Jabar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilansir dari kanal Youtube Tribata TV Humas Polri, Senin (21/12/2020).
Sedangkan, satu kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya adalah terkait kerumunan Haul Syekh Abudl Qadir di Tangerang, Banten. Kasus ini masuk di wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang proses lidik dan sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Sigit.
Sigit menambahkan, bahwa penarikan ini bertujuan untuk mempermudah upaya kepolisian menuntaskan kasus hukum terhadap ketiga kasus tersebut.
"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, kasus kita tarik ke Bareksrim," imbuh Sigit.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, termasuk kasus RS UMMI.
Kedua kasus ini masih dalam penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kemudian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/17482101/bareskrim-polri-ambil-alih-kasus-kerumunan-terkait-rizieq-shihab-dari-2