Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSPMI Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 21/12/2020, 12:01 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Raden Hatam Aziz dan salah satu Ketua Cabang FSPMI Suparno.

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian salah satu kutipan di berkas permohonan dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Dua Penyandang Disabilitas Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena merasa DPR dan presiden sebagai penerima mandat dari rakyat tidak membuat UU yang sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan.

Salah satu yang dipermasalahkan yakni masuknya UU Cipta Kerja ke program legislasi nasional (prolegnas) yang tidak sesuai dengan UU PPP.

Mereka juga menilai, pembentukan UU Cipta kerja di tahap perencanaan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, tahapan penyusunan UU ini juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Pada tahap penyusunan Bab IV UU PPP mengatur mengenai teknik penyusunan aturan perundang-undangan yang harus dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan.

Oleh karena itu, pemohon meminta semua permohonannya dikabulkan majelis hakim konstitusi.

Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Gugat Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja ke MK

Kemudian, meminta UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Atau apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com