Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan Petamburan Diambil Alih Bareskrim, Rizieq Shihab Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 20/12/2020, 21:52 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Selain Kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus RS Ummi Bogor

Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan Rizieq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan.

Untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut, Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar dia.

Baca juga: Soal Demo 1812 di Istana, FPI Sebut Bukan Perintah Rizieq Shihab

Gelar perkara internal tersebut juga akan dilakukan terhadap tiga kasus lainnya yang diambil alih oleh Bareskrim.

Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: Laskar FPI di Rombongan Rizieq Shihab Bantah Ada Baku Tembak di Tol Jakarta-Cikampek

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Banten itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com