Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Balas Cuitan Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Komunikasi antara Elite Politik Pusat dan Daerah Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 18/12/2020, 07:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemangku jabatan di level eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat saling meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Bila terjadi persoalan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan secara internal. 

Pengamat komunikasi dari Universias Indonesia (UI) Irwansyah menilai, pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Menurut dia, aksi saling balas cuitan di media sosial Twitter antara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukkan bahwa komunikasi di antara keduanya masih kurang maksimal.

"Pandangan saya melihat cuitan baik dari Mahfud MD dan Ridwan Kamil sebenarnya memperlihatkan rendahnya komunikasi antara pemerintah pusat direpresentasikan oleh Menko Polhukam dan wakil pemerintah pusat di daerah yang direpresentasikan oleh Gubenur (Jawa Barat),” kata Irwansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Saling Balas Cuitan, Mahfud MD dan Ridwan Kamil Disarankan Selesaikan Secara Internal

Aksi saling balas itu bermula dari pernyataan Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, usai memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ridwan, rentetan kekisruhan Rizieq berawal dari pernyataan Mahfud ihwal rencana kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 5 November lalu. 

Lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud pada saat itu memperbolehkan simpatisan Rizieq untuk menjemput di bandara sepanjang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kewajiban ini wajib diikuti karena pada saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," imbuh Emil.

Baca juga: Saling Balas Cuitan Mahfud dan Ridwan Kamil, Pengamat: Komunikasi Pemerintah Daerah dan Pusat Rendah

Pernyataan Ridwan itu kemudian ditanggapi oleh Mahfud melalui akun Twitter miliknya, sembari menyematkan tautan link berita yang memuat pernyataan Kang Emil. 

"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil), saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS (Rizieq Shihab) diizinkan pulang ke Indonesia," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya.

"Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," sambung Mahfud dalam cuitannya.

 

Tak sampai di sana. Ridwan pun kembali menanggapi pernyataan Mahfud melalui akun Twitter-nya. Menurut dia, dalam perkara kerumunan yang timbul akibat kedatangan Rizieq dan rentetan peristiwa selanjutnya, seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling bertanggung jawab.

"Siap Pak Mahfud. Pusat-daerah harus sama-sama memikul tanggung jawab. Mengapa kerumunan di bandara yang sangat masif & merugikan kesehatan/ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggungjawab. Mohon maaf jika tidak berkenan," tulis Emil.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berdoa saat menghadiri Hari Konstitusi 2020 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berdoa saat menghadiri Hari Konstitusi 2020 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Selesaikan internal

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com