JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemangku jabatan di level eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat saling meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Bila terjadi persoalan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan secara internal.
Pengamat komunikasi dari Universias Indonesia (UI) Irwansyah menilai, pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Menurut dia, aksi saling balas cuitan di media sosial Twitter antara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukkan bahwa komunikasi di antara keduanya masih kurang maksimal.
"Pandangan saya melihat cuitan baik dari Mahfud MD dan Ridwan Kamil sebenarnya memperlihatkan rendahnya komunikasi antara pemerintah pusat direpresentasikan oleh Menko Polhukam dan wakil pemerintah pusat di daerah yang direpresentasikan oleh Gubenur (Jawa Barat),” kata Irwansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Saling Balas Cuitan, Mahfud MD dan Ridwan Kamil Disarankan Selesaikan Secara Internal
Aksi saling balas itu bermula dari pernyataan Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, usai memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ridwan, rentetan kekisruhan Rizieq berawal dari pernyataan Mahfud ihwal rencana kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 5 November lalu.
Lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud pada saat itu memperbolehkan simpatisan Rizieq untuk menjemput di bandara sepanjang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kewajiban ini wajib diikuti karena pada saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," imbuh Emil.
Baca juga: Saling Balas Cuitan Mahfud dan Ridwan Kamil, Pengamat: Komunikasi Pemerintah Daerah dan Pusat Rendah
Pernyataan Ridwan itu kemudian ditanggapi oleh Mahfud melalui akun Twitter miliknya, sembari menyematkan tautan link berita yang memuat pernyataan Kang Emil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan