JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong sertifikasi 35.545 aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN senilai Rp 29 triliun sepanjang 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Selama kurun waktu 2020 ini, KPK bersama segenap mitra kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, telah mendorong sertifikasi aset atas tanah 35.545 bidang aset baik milik Kementerian/lembaga, Pemda, dan BUMN yang nilainya total senilai Rp 29 triliun," kata Ghufron dalam konferensi pers usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Peringatan Hari Antikorupsi, Ketua KPK: Perlu Kesadaran agar Korupsi Tak Lagi Dianggap Budaya
Terkait penguasaan aset, KPK juga telah mendorong pemulihan aset di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 51 triliun. Selain itu, KPK juga mendorong pemulihan aset di 506 lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang nilainya Rp 12 triliun.
Ghufron mengatakan, pada Senin (14/12/2020), KPK telah memfasilitasi diserahkannya sertifikasi lahan Monumen Nasional yang selama ini belum disertifikasi.
"KPK melalui tugas koordinasi bersama-sama dengan BPN, Kemensetneg dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendorong penerbitan sertifikat atas tanah Monas dimaksud dan pencatatan atas tanah aset Monas tersebut kemudian dicatatkan sebagai aset dalam pengelolaan Mensetneg," kata Ghufron.
Ia mengatakan, KPK akan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia.
Baca juga: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, KPK, dan Musuh Bersama...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.