Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Perputaran Ekonomi Warga Desa, BUMDes Diminta Ambil Core Business

Kompas.com - 26/11/2020, 13:28 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharuskan mengambil core business atau inti bisnis yang belum dipilih warga di desa atau BUMDes lain.

“Pengambilan inti bisnis itu tujuannya agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa," kata Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.

Sebaliknya, Gus Menteri menilai, inti bisnis itu justru harus menjadi ujung tombak rebound atau peningkatan ekonomi di desa.

Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah BUMDes di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Gus Menteri Minta Kepala Daerah Berikan Pendampingan Digitalisasi Kepada BUMDes

Gus Menteri mengatakan, inti bisnis tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Nomor 11, Tahun 2020, Pasal 117.

Adapun isinya menegaskan, jika BUMDes sebagai badan hukum dibentuk untuk kesejahteraan warga masyarakat. Terlebih, BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa.

Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan badan hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

"Akhirnya, BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.

Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," kata Gus Menteri.

Setelah itu, sambung Gus Menteri, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai badan hukum entitas baru.

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

“Artinya kedudukan BUMDes setara dengan perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN) pada level nasional dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada level daerah.

Posisi  BUMDes sebagai Badan Hukum.

Abdul menyatakan, posisi BUMDes tak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa.

"Sesuai RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan kepala desa," kata Gus Menteri.

RPP itu sendiri, kata Gus Menteri, telah rampung 100 persen yang isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com