KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjawab persoalan kesulitan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pasalnya, menurut Abdul yang akrab disapa Gus Menteri, sebelum UU Cipta Kerja tersebut lahir, BUMDes mengalami kesulitan permodalan karena bukan badan hukum.
Hal itu Gus Menteri sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).
"Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," imbuh Gus Menteri.
Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas
Tak hanya itu, Gus Menteri mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi lintas kementerian yang membahas tentang posisi BUMDes.
"Hingga akhirnya, dalam diskusi tersebut disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru," kata Gus Menteri.
Menurut Gus Menteri, dalam entitas baru itu, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.
Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.
Baca juga: Kementerian Desa dan PDTT Beri Nomor Register kepada BUMDes
"Perbedaan regulasi itu karena payung hukum dan otoritatif yang digunakan BUMDes berbeda," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.
Dengan begitu, Gus Menteri optimis, kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang.
"Terlebih karena sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.
Gus Menteri menambahkan, desa sendiri adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu.
Baca juga: BUMDes Ini Tetap Kreatif Selama Pandemi, Buat Perabotan dari Bambu, Omzetnya Belasan Juta Rupiah
"Selain memiliki entitas, UU Desa pun diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga menjelaskan, BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa.
"Peraturan desa itu merupakan produk musyawarah desa yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala desa," jelas Gus Menteri.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Wunut Klaten Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Dibayari BUMDes