Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Perputaran Ekonomi Warga Desa, BUMDes Diminta Ambil Core Business

Kompas.com - 26/11/2020, 13:28 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
A P Sari

Tim Redaksi

"BUMDes memiliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT," jelas Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, dalam RPP tersebut, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi peraturan desa hasil musyawarah desa.

Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional, maka dalam RPP yang disusun badan usaha ini harus mendapat registrasi dari Kemendes PDTT.

“Tujuannya, untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan,” jelas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes, maka dilanjutkan kepada Kemenkumham untuk didokumentasikan. 

Baca juga: 300 Mahasiswa Polije Bantu Dongkrak BUMDes Lumajang

“Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT,” tambahnya.

Hanya boleh mendirikan satu BUMDes

Gus Menteri turut menegaskan, satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Dengan begitu, jumlahnya tidak akan melebihi jumlah desa sebanyak 74.953.

Namun, unit usaha bisa dibuat sebanyak mungkin dengan mengikuti peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Perjelas Status BUMDes

"Makanya di RPP, kami tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes, tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Apabila telah diperbaiki semuanya, maka pembekuan dicabut," kata Gus Menteri.

Menurut dia, satu desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa.

“Bahkan, pendirian BUMDesma juga tak dibatasi zonasi dan wilayah,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan para peserta kuliah lainnya.

Peserta ini terdiri dari pengelola BUMDes, mahasiswa, dan pendamping Desa yang mengikuti kegiatan secara online dan offline.

Punya standarisasi sendiri

Dalam acara yang sama, Gus Menteri juga menyatakan, Kemendes PDTT punya standardisasi sendiri mengenai regulasi yang akan diterbitkan.

“Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan harus memiliki village summary atau ringkasan desa, seperti saat pejabat eselon satu melapor kepada saya, itu ada executive summary atau ringkasan eksekutif,” ujar Gus Menteri.

Gus Menteri menjelaskan, manfaat dari standardisasi penerbitan adalah agar aturan mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya.

Sebab, berkaca dari pengalamannya saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dirinya menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan terkadang justru menyulitkan.

Baca juga: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Perjelas Status BUMDes

"Kami saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa,” kata Gus Menteri,

Oleh karena itu, ia meminta segala sesuatu di Kemendes harus dilengkapi dengan village summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh pada masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com