Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2020, 15:43 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengklaim pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdampak baik pada masyarakat desa, khususnya terkait pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Karena di UU Cipta Kerja ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).

Abdul Halim mengatakan, posisi BUMDes dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Baca juga: Mendes Sebut Pembangunan Desa Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Nasional

Dengan tidak adanya legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), menurut Mendes Abdul Halim, membuat BUMDes sulit bermitra bisnis.

"BUMDes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi, dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum BUMDES itu belum bisa," ujar politisi PKB Ini.

Bahkan, Kementerian Desa meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM, MA, hingga MK supaya BUMDes dapat diakui sebagai badan hukum.

"Namun, tidak ada yang mengeluarkan fatwa satu pun yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum, karena memang bunyi di UU Desa seperti itu," kata Mendes.

Baca juga: Mendes: Jangan Merancang Pembangunan Desa Lepas dari Akar Budaya

Kemudian, Kemendes PDTT berimprovisasi meminta surat keputusan kepada kepala daerah agar BUMDes dapat setara dengan lembaga-lembaga dibawah pemerintah daerah.

"Ada daerah yang kemudian berhasil memberikan akses perbankan tetapi terbatas pada bank daerah, tapi kalo Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) belum ada satupun yang memberikan akses permodalan, karena apa? ya karena legal standing belum diakui,” kata Abdul Halim

Menurut Mendes, Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja adalah solusi dari aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait badan hukum untuk BUMDes.

Adapun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 117 berbunyi: Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Dengan demikian maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum, dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," tutur dia.

Baca juga: Polisi Diminta Tak Eksesif Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Dukung Pembangunan Taman Totem Dunia, Freeport Hibahkan 2 Totem Kamoro dari Papua

Dukung Pembangunan Taman Totem Dunia, Freeport Hibahkan 2 Totem Kamoro dari Papua

Nasional
Besok Penutupan Rakernas IV PDI-P, Tim Pemenangan Ganjar Bakal Beri Arahan

Besok Penutupan Rakernas IV PDI-P, Tim Pemenangan Ganjar Bakal Beri Arahan

Nasional
Menhan Prabowo Akan Resmikan 24 Rumah Sakit, Termasuk RS Militer Terbesar Se-Asia Tenggara

Menhan Prabowo Akan Resmikan 24 Rumah Sakit, Termasuk RS Militer Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
PDI-P Enggan Ungkap Apakah Sandiaga Uno Masih Masuk Nominasi Cawapres Ganjar

PDI-P Enggan Ungkap Apakah Sandiaga Uno Masih Masuk Nominasi Cawapres Ganjar

Nasional
Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com