Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Klaim UU Cipta Kerja Perjelas Status BUMDes

Kompas.com - 08/10/2020, 15:43 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengklaim pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdampak baik pada masyarakat desa, khususnya terkait pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Karena di UU Cipta Kerja ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).

Abdul Halim mengatakan, posisi BUMDes dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Baca juga: Mendes Sebut Pembangunan Desa Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Nasional

Dengan tidak adanya legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), menurut Mendes Abdul Halim, membuat BUMDes sulit bermitra bisnis.

"BUMDes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi, dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum BUMDES itu belum bisa," ujar politisi PKB Ini.

Bahkan, Kementerian Desa meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM, MA, hingga MK supaya BUMDes dapat diakui sebagai badan hukum.

"Namun, tidak ada yang mengeluarkan fatwa satu pun yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum, karena memang bunyi di UU Desa seperti itu," kata Mendes.

Baca juga: Mendes: Jangan Merancang Pembangunan Desa Lepas dari Akar Budaya

Kemudian, Kemendes PDTT berimprovisasi meminta surat keputusan kepada kepala daerah agar BUMDes dapat setara dengan lembaga-lembaga dibawah pemerintah daerah.

"Ada daerah yang kemudian berhasil memberikan akses perbankan tetapi terbatas pada bank daerah, tapi kalo Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) belum ada satupun yang memberikan akses permodalan, karena apa? ya karena legal standing belum diakui,” kata Abdul Halim

Menurut Mendes, Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja adalah solusi dari aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait badan hukum untuk BUMDes.

Adapun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 117 berbunyi: Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Dengan demikian maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum, dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," tutur dia.

Baca juga: Polisi Diminta Tak Eksesif Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com