JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengklaim pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdampak baik pada masyarakat desa, khususnya terkait pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Karena di UU Cipta Kerja ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).
Abdul Halim mengatakan, posisi BUMDes dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Baca juga: Mendes Sebut Pembangunan Desa Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Nasional
Dengan tidak adanya legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), menurut Mendes Abdul Halim, membuat BUMDes sulit bermitra bisnis.
"BUMDes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi, dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum BUMDES itu belum bisa," ujar politisi PKB Ini.
Bahkan, Kementerian Desa meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM, MA, hingga MK supaya BUMDes dapat diakui sebagai badan hukum.
"Namun, tidak ada yang mengeluarkan fatwa satu pun yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum, karena memang bunyi di UU Desa seperti itu," kata Mendes.
Baca juga: Mendes: Jangan Merancang Pembangunan Desa Lepas dari Akar Budaya
Kemudian, Kemendes PDTT berimprovisasi meminta surat keputusan kepada kepala daerah agar BUMDes dapat setara dengan lembaga-lembaga dibawah pemerintah daerah.
"Ada daerah yang kemudian berhasil memberikan akses perbankan tetapi terbatas pada bank daerah, tapi kalo Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) belum ada satupun yang memberikan akses permodalan, karena apa? ya karena legal standing belum diakui,” kata Abdul Halim
Menurut Mendes, Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja adalah solusi dari aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait badan hukum untuk BUMDes.
Adapun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 117 berbunyi: Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
"Dengan demikian maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum, dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," tutur dia.
Baca juga: Polisi Diminta Tak Eksesif Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.