Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksin Covid-19, MUI Sebut Aspek Kehalalan Tak Boleh Diabaikan

Kompas.com - 12/12/2020, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, aspek kehalalan harus tetap diperhatikan dalam proses vaksinasi Covid-19.

"Bukan berarti kemudian kita mengabaikan halal-haram karena dalam konteks keagamaan halal haram itu separuh agama, dan itu dijamin oleh konstitusi kita," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam diskusi 'Polemik' yang disiarkan akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (12/12/2020).

Asrorun mengatakan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Diperkirakan Mulai Bisa Diberikan Februari 2021

Namun, apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal tetapi sudah memenuhi aspek keamanan maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.

"Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan," ujar Asrorun.

Menurut dia, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal-haramnya vaksin tersebut.

Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.

Ia mencontohkan, jika ada satu obat yang halal dan ada obat lain yang tidak halal, maka yang tidak halal tidak boleh digunakan.

"Bukan serta merta kemudian boleh (menggunakan yang tidak halal) tidak peduli meskipun ada yang halal, enggak boleh dalam situasi yang seperti itu. Artinya menentukan kedaruratan itu sangat kondisional melihat kodnisi faktualnya," kata dia.

Terkait vaksin buatan Sinovac yang diimpor Covid-19, MUI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melakukan audit pada November 2020 lalu.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Datang, Bagaimana Izin BPOM dan Kehalalan MUI?

Namun, Asrorun menyebut pihaknya masih menunggu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi bahan penelaahan dalam menetapkan fatwa yang dijanjikan akan segera diserahkan.

"Salah satunya ada dokumen untuk kepentingan pembiakan vaksin yang itu cukup esensial bagi tim dari ahli LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halalnya untuk bisa menjadi bahan telaahan di dalam penetapan fatwanya," ujar Asrorun.

Sebanyak 1,2 vaksin Covid-19 dari Sinovac tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam.

Adapun vaksin tersebut masih diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mengeluarkan izin edar darurat dan membuat vaksin siap disuntikkan ke masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengatakan, butuh waktu sekitar tiga hingga empat pekan bagi BPOM untuk mengkaju dan mengeluarkan izin edar darurat vaksin tersebut.

Baca juga: Menko PMK Sebut Kajian MUI soal Kehalalan Vaksin Sinovac Sudah Selesai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com