JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac.
Menurut Muhadjir, selanjutnya MUI akan menerbitkan fatwa dan sertifikasi halal Sinovac.
"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal vaksin Sinovac, dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan LPOM MUI atau (Lembaga) Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia telah selesai," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Senin (7/12/2020).
"Dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI," tuturnya.
Baca juga: Menko PMK Ungkap Kelompok yang Diprioritaskan dalam Vaksinasi Covid-19
Muhadjir menyampaikan terima kasih kepada MUI. Ia mengatakan, MUI telah bekerja keras untuk melakukan kajian terkait kehalalan vaksin.
Namun demikian, kata Muhadjir, jika ditinjau dari hukum agama, seandainya pun vaksin tidak halal, bukan berarti tak dapat digunakan. Sebab, kebutuhan vaksin mendesak untuk menghindari kematian.
Tetapi, jika ternyata ditemukan vaksin yang halal, maka vaksin yang tidak halal tidak boleh digunakan.
"Ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal itu yang tidak boleh. Karena itu atas keputusan ini saya kira sangat tepat," kata Muhadjir.
Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Tiba di Indonesia
Muhadjir menyebut, vaksinasi setidaknya punya empat tujuan besar. Pertama, untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian yang diakibatkan Covid-19.
Kedua, untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity dengan cara menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan dari ancaman virus corona.
"Yang ketiga adalah melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan, dan yang terakhir adalah mendorong produktivitas ekonomi dan meminimalisir dampak negatif dari akibat menurunnya atau terjadinya hibernasi ekonomi di Indonesia atau di negara kita," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, vaksinasi Covid-19 baru dapat dilakukan setelah melalui evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Vaksinasi belum dapat dilakukan saat ini, meski vaksin Covid-19 buatan perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, sudah tiba di Indonesia.
"Vaksinasi masih harus melalui tahapan evaluasi dari BPOM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual Kedatangan Vaksin Covid-19, yang ditayangkan kanal YouTube Kemenkominfo TV, Senin (7/12/2020).
"Selain itu juga menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kehalalannya," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.