"Bukan berarti kemudian kita mengabaikan halal-haram karena dalam konteks keagamaan halal haram itu separuh agama, dan itu dijamin oleh konstitusi kita," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam diskusi 'Polemik' yang disiarkan akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (12/12/2020).
Asrorun mengatakan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.
Namun, apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal tetapi sudah memenuhi aspek keamanan maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.
"Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan," ujar Asrorun.
Menurut dia, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal-haramnya vaksin tersebut.
Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.
Ia mencontohkan, jika ada satu obat yang halal dan ada obat lain yang tidak halal, maka yang tidak halal tidak boleh digunakan.
"Bukan serta merta kemudian boleh (menggunakan yang tidak halal) tidak peduli meskipun ada yang halal, enggak boleh dalam situasi yang seperti itu. Artinya menentukan kedaruratan itu sangat kondisional melihat kodnisi faktualnya," kata dia.
Terkait vaksin buatan Sinovac yang diimpor Covid-19, MUI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melakukan audit pada November 2020 lalu.
Namun, Asrorun menyebut pihaknya masih menunggu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi bahan penelaahan dalam menetapkan fatwa yang dijanjikan akan segera diserahkan.
"Salah satunya ada dokumen untuk kepentingan pembiakan vaksin yang itu cukup esensial bagi tim dari ahli LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halalnya untuk bisa menjadi bahan telaahan di dalam penetapan fatwanya," ujar Asrorun.
Sebanyak 1,2 vaksin Covid-19 dari Sinovac tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam.
Adapun vaksin tersebut masih diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mengeluarkan izin edar darurat dan membuat vaksin siap disuntikkan ke masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengatakan, butuh waktu sekitar tiga hingga empat pekan bagi BPOM untuk mengkaju dan mengeluarkan izin edar darurat vaksin tersebut.
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang tiba pada Minggu malam merupakan vaksin siap suntik.
Jokowi mengatakan, akan ada 1,8 juta dosis vaksin siap suntik yang akan tiba pada Januari 2021.
Selain itu, pada Januari 2021 juga akan tiba 45 juta dosis bahan baku curah untuk pembuatan vaksin Covid-19.
Sebanyak 45 juta dosis itu akan tiba dalam dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 15 juta dosis dan gelombang kedua sebanyak 30 juta dosis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/12/14363021/soal-vaksin-covid-19-mui-sebut-aspek-kehalalan-tak-boleh-diabaikan