Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Kasus Dugaan Proyek Fiktif Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Kompas.com - 10/12/2020, 16:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.296.416.008.

Lima terdakwa itu adalah eks Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II 2008-2011 PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana.

Kemudian, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya Terdakwa I Desi Arryani sebesar Rp 3.415.000.000," demikian bunyi surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

"Terdakwa II Fathor Rachman sebesar Rp 3.670.000.000, Terdakwa III Jarot Subana sebesar Rp 7.124.239.000, Terdakwa IV Fakih Usman sebesar Rp 8.878.733.720, dan Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp 47.386.931.587," sambung JPU KPK.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Selain memperkaya diri sendiri, kelima terdakwa juga didakwa memperkaya orang lain yaitu Haris Gunawan sebesar Rp 1.525.885.350, Dono Parwoto sebesar Rp 1,365 miliar, Imam Bukori sebesar Rp 6.181.214.435, Wagimin sebesar Rp 20.515.040.661, dan Yahya Mauluddin sebesar Rp 150 juta.

Kelima terdakwa juga didakwa memperkaya empat korporasi yaitu PT Safa Sejahtera Abadi sebesar Rp 8.162.529.912, CV Dwiyasa Tri Mandiri sebesar Rp 3.830.665.459, PT MER Engineering sebesar Rp 5.794.840.300, dan PT Aryana Sejahtera sebesar Rp 1.700.507.444.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," imbuh JPU KPK.

JPU KPK membeberkan, kasus ini bermula pada Desember 2009 ketika Jarot menyampaikan kepada Desi tentang kebutuhan penyediaan dana non-budgeter untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya.

Pengeluaran itu di antaranya untuk memberi fee kepada kontraktor, pejabat Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya, dan pemilik pekerjaan serta pihak-pihak lainnya, membeli peralatan yang tak tercatat sebagai aset perusahaan, dan pengeluaran lain yang tak didukung bukti.

Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Kembali Panggil Mantan Bupati Wakatobi

Untuk membahas penyediaan dana itu, digelar pertemuan-pertemuan yang diikuti Desi, Fathor, Jarot, Fakih, Haris selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil, serta Dono Parwoto selaku Kepala Proyek Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).

Dalam pertemuan itu, disepakati strategi untuk memperoleh dana non-budgeter dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekejraan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) kepada Divisi Sipil / Divisi III / Divisi II PT Waskita Karya (Persero)," kata JPU.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk pun diberikan fee "peminjaman bendera" sebesar 1,5-2 persen dari nilai kontrak.

Desi kemudian menyetujui PT Safa Sejahtera Abadi yang terafiliasi dengan Fakih, CV Dwiyasa Tri Mandiri yang terafiliasi dengan Haris, dan PT MER Engineering yang terafiliasi dengan Dono sebagai perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan subkontraktor fiktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com