Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Kasus Dugaan Proyek Fiktif Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Kompas.com - 10/12/2020, 16:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Adapun dana yang dihimpun disepakati akan dikelola oleh Yuly dan Wagimin selaku Bendahara/Kasir pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya.

Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Eks Kadis PU DKI Jakarta

JPU KPK melanjutkan, dalam kurun waktu 2009-Mei 2011, Bagian Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya menendatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang dibuat dan diajukan para terdakwa yang melekat pada 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan telah direalisasikan pencairannya.

Pada Juli 2011, Desi Arryani diangkat menjadi Direktur Operasi II PT Waskita Karya dan jabatannya sebagai Kepala Divisi II digantikan oleh Fathor Rachman.

Meski ada pergantian, praktik pengumpulan dana non-budgeter itu melalui perusahaan subkontraktor fiktif masih terus berlanjut.

PT Aryana Sejahtera yang terafiliasi dengan Fathor pun masuk sebagai subkontraktor fiktif menggantikan CV Dwiyasa Trimandiri atas rekomendasi Fathor.

Para terdakwa kemudian kembali membuat 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada 14 kontrak pekerjaan umum yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

JPU KPK menyatakan, atas 41 kontrak pekerjaan fiktif senilai total Rp 239.350.242.837,70 tersebut, PT Waskita Karya (Persero) telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 204.969.626.980 kepada PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 12 Miliar dalam Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

"Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata JPU KPK.

JPU KPK menyebut, kerugian negara kasus ini sebesar Rp 202.296.416.008 setelah dikurangi PPn yang ditransfer ke perusahaan subkontraktor dan telah disetor ke kas negara senilai Rp 2.673.210.972.

Angka kerugian negara didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com