Adapun dana yang dihimpun disepakati akan dikelola oleh Yuly dan Wagimin selaku Bendahara/Kasir pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Eks Kadis PU DKI Jakarta
JPU KPK melanjutkan, dalam kurun waktu 2009-Mei 2011, Bagian Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya menendatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang dibuat dan diajukan para terdakwa yang melekat pada 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan telah direalisasikan pencairannya.
Pada Juli 2011, Desi Arryani diangkat menjadi Direktur Operasi II PT Waskita Karya dan jabatannya sebagai Kepala Divisi II digantikan oleh Fathor Rachman.
Meski ada pergantian, praktik pengumpulan dana non-budgeter itu melalui perusahaan subkontraktor fiktif masih terus berlanjut.
PT Aryana Sejahtera yang terafiliasi dengan Fathor pun masuk sebagai subkontraktor fiktif menggantikan CV Dwiyasa Trimandiri atas rekomendasi Fathor.
Para terdakwa kemudian kembali membuat 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada 14 kontrak pekerjaan umum yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
JPU KPK menyatakan, atas 41 kontrak pekerjaan fiktif senilai total Rp 239.350.242.837,70 tersebut, PT Waskita Karya (Persero) telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 204.969.626.980 kepada PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 12 Miliar dalam Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
"Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata JPU KPK.
JPU KPK menyebut, kerugian negara kasus ini sebesar Rp 202.296.416.008 setelah dikurangi PPn yang ditransfer ke perusahaan subkontraktor dan telah disetor ke kas negara senilai Rp 2.673.210.972.
Angka kerugian negara didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.