JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dua arahan terkait penggunaan dana desa.
Pertama, Presiden meminta agar dana desa dapat dirasakan warga desa utamanya golongan terbawah. Hal itu, kata Abdul Halim, dikatakan Presiden saat memberikan arahan pada 22 Oktober 2019 yang lalu.
“Arahnya Pak Presiden adalah menuju kepada satu situasi yang disebut dengan no one left behind atau tidak ada satupun yang terlewatkan,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
“Jadi semua warga harus merasakan kehadirannya dana desa,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Minta Desa Penerima Dana Desa Lebih Aktif pada 2021
Selain itu, Abdul Halim mengatakan, dana desa juga diminta berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia berkelanjutan di desa.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT merujuk visi dan misi presiden dan arah kebijakan RPJMN 2020/2024.
Kemudian, perpres No. 59 pada 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) global yang dirumuskan PBB pada 2015 bersama-sama dengan 193 negara juga menjadi rujukan.
Berdasarkan rujukan tersebut, Abdul Halim menuturkan, pada 2020, Kemendes PDTT melokalkan kebijakan tersebut ke tingkat desa dengan sebutan SDGs Desa.
“SDGs Desa ini diharapkan akan memberikan kontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut 642 Desa Belum Dapat BLT Dana Desa
“Artinya perpres 59 tahun 2017 akan mendapatkan kontribusi signifikan ketika SDGs desa ini di terapkan di desa-desa,” imbuh Abdul Halim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan