JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dua arahan terkait penggunaan dana desa.
Pertama, Presiden meminta agar dana desa dapat dirasakan warga desa utamanya golongan terbawah. Hal itu, kata Abdul Halim, dikatakan Presiden saat memberikan arahan pada 22 Oktober 2019 yang lalu.
“Arahnya Pak Presiden adalah menuju kepada satu situasi yang disebut dengan no one left behind atau tidak ada satupun yang terlewatkan,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
“Jadi semua warga harus merasakan kehadirannya dana desa,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Minta Desa Penerima Dana Desa Lebih Aktif pada 2021
Selain itu, Abdul Halim mengatakan, dana desa juga diminta berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia berkelanjutan di desa.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT merujuk visi dan misi presiden dan arah kebijakan RPJMN 2020/2024.
Kemudian, perpres No. 59 pada 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) global yang dirumuskan PBB pada 2015 bersama-sama dengan 193 negara juga menjadi rujukan.
Berdasarkan rujukan tersebut, Abdul Halim menuturkan, pada 2020, Kemendes PDTT melokalkan kebijakan tersebut ke tingkat desa dengan sebutan SDGs Desa.
“SDGs Desa ini diharapkan akan memberikan kontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut 642 Desa Belum Dapat BLT Dana Desa
“Artinya perpres 59 tahun 2017 akan mendapatkan kontribusi signifikan ketika SDGs desa ini di terapkan di desa-desa,” imbuh Abdul Halim.
SDGs Desa sendiri, kata Abdul Halim, adalah pembangunan total atas desa dan seluruh aspek pembangunan harus dimanfaatkan oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
Ia menuturkan, pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dari 18 SDGs itu, 6 SDGs merupakan aspek kewargaan yaitu SDGs nomor 1 sampai dengan SDGs nomor 6 yakni Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.
Sedangkan sisanya, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.
Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa adalah aspek kewilayahan.