JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan alasan timnya turun tangan dalam kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dan anggota laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," kata Ferdy dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Diketahui, bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar pengawal Rizieq terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.
Baca juga: Menanti Transparansi Polri dalam Investigasi Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab...
Dalam peristiwa itu, enam anggota laskar pengawal Rizieq tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya karena diduga melawan polisi. Sementara, empat orang lainnya masih dicari.
Ferdy mengatakan, tim yang ia bentuk bertugas mengusut apakah tindakan penembakan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Acuannya adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ungkapnya.
Baca juga: Menanti Pembuktian Polisi soal Kepemilikan Senjata Simpatisan Rizieq Shihab
Menurut Ferdy, pihaknya juga mengawasi serta mengecek semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan untuk melihat apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
"Jadi bukan hanya karena hal ini (6 laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu," tutur Ferdy.
"Misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak, bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa," sambung dia.
Adapun tim yang dibentuk beranggotakan 30 orang. Tim disebutkan akan meminta keterangan anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok.
Baca juga: Jusuf Kalla: Karena Sudah Didukung, Salah kalau Anies Tak Kunjungi Rizieq Shihab
Ferdy memastikan tim bekerja secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Terkait peristiwa bentrok ini, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun pembututan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq.
Baca juga: Kasus Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Divisi Propam Polri Turun Tangan
Rizieq sedianya dipanggil Polda Metro Jaya yang kedua kali pada Senin (7/12/2020), untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.