JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan keterangan antara polisi dengan pihak Front Pembela Islam (FPI) terkait bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari, menyisakan sejumlah tanda tanya.
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun polisi menuturkan, pembututan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Rizieq sedianya dipanggil Polda Metro Jaya yang kedua kali pada Senin (7/12/2020), untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
Akan tetapi, pihak FPI mengatakan para penguntit yang merupakan orang tak berseragam berusaha memotong rombongan Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Meski terdapat perbedaan keterangan antara kedua belah pihak, diketahui bahwa enam orang tewas dari kejadian itu.
Enam anggota laskar pengawal Rizieq tewas ditembak polisi karena diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, sementara empat orang lainnya masih diburu.
Baca juga: FPI Sebut Banyak Luka Tembak Tak Wajar di Jenazah Enam Laskarnya
Sejumlah desakan lalu muncul agar polisi bersikap transparan dalam mengungkap kejadian itu. Salah satunya datang dari Amnesty International Indonesia.
"Terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
"Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," tutur dia.
Selain itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Kontras bahkan mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut karena polisi dinilai lebih siap dalam hal penggunaan senjata api.
"Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban," tutur Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Mabes Polri Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan Usai Bentrok Polisi dengan Laskar FPI